Apa Kabar Kasus Novia dan Randy, Ini Kabar Terbarunya

“Dan dalam perkara yang dituduhkan ke Randy adalah dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, namun dalam perkara ini tidak dilakukan otopsi terhadap Novia Widyasari karna penolakan keluarga, hanya visum yang menyatakan, bahwa Novia Widyasari mati bunuh diri minum racun potassium, jadi tidak ada visum yang mengenai kandungan Novia mengalami keguguran atau rusaknya janin dalam kandungan,” tambah Elisa.

“Sedangkan untuk dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, harus dibuktikan dahulu kehamilannya secara medis, bagaimana bisa dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut umum dengan membantu menggugurkan kandungan dapat terjadi sedangkan kehamilannya saja masih belum dibuktikan secara medis,” ungkapnya.

Terungkap fakta tidak ada bukti medis

Menurut Elisa, dalam persidangan juga terungkap fakta tidak ada bukti medis dari bidan maupun dokter yang menyatakan Novia benar-benar positif hamil, hanya foto chat yang dikirim Novia sedang memegang testpack kehamilan, dimana mengaku ke Randy jika Novia sedang hamil pada 29 September 2021, dan foto yang sama ditunjukkan ke saksi Anika pada sekitar bulan April 2021, dan Novia mengaku hamil di bulan tersebut pada Anika.

Selain itu, fakta persidangan Randy tidak tahu sendiri kehamilan Novia, karna semua dari cerita Novia, dan kehamilan tersebut tidak pernah diperiksakan ke bidan maupun dokter, karena Novia selalu beralasan setiap di ajak kedokter, lanjut Elisa.

Fakta persidangan selanjutnya, Randy tidak tahu POSTINOR maupun Cycotec, Randy justru tahu 2 obat tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik di Mojokerto, ditunjukkan bahwa 2 obat tersebut adalah postinor dan cycotec.

Tulis Komentar anda