Polda Lampung Tetapkan 2 Orang Tersangka TPPO, Salah Satunya ASN

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta 1 lembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.

Baca Juga:  Wujudkan Keterbukaan Informasi, Polda Lampung Gelar Sosialisasi UU KIP No. 14/2008

Dalam hal ini, tambah Reynold, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilianti, Imigrasi Kediri Iqbal Rifai, Imigrasi Kota Bumi Amrullah, Disnaker Provinsi Lampung Helmi Hadi dan BP2MI Provinsi Lampung Muhammad Maidi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang warga Lampung akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) dengan diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860. | red

Tulis Komentar anda