Polresta Bandar Lampung Sosialisasikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021

POLISI SELEBRITI – Kepolisian Resor Kota Bandar lampung melalui Seksi Hukum (sikum) menggelar kegiatan Sosialisasi hukum tentang Penerapan Restoratif Justice terhadap para personil polresta dan polsek jajaran di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:  Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu 500 Gram

Kegiatan ini dibuka secara Resmi oleh Kasat Reskrim Polresta Kompol Devi Sujana, SH., S.I.K., M.H. dengan didampingi Kasikum Iptu Joni.

Dalam arahannya Kasat Reskrim menyampaikan kegiatan sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 dilaksanakan agar para personil dapat update terbaru tentang keadilan restorative melalui Perpol tersebut.

Baca Juga:  Polresta Bandar Lampung Berhasil Menangkap Seorang Pelaku Curanmor di Jabung, Lampung Timur

“Restorative justice adalah salah satu Program Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam mewujudkan Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan yang mana Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan untuk menyelesaikan tindak pidana yang kecil sehingga bisa memberikan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat”, jelas Kompol Devi.

Tulis Komentar anda