Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai Kamis (3/8) menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang tak sesuai atau melebihi dari tujuan yang tertera pada tiket.
Sanksi yang diberikan yakni tidak akan diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu ditambah dengan denda yang harus dibayarkan penumpang nakal kepada KAI.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Bahkan, terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.
Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta api dari dan ke Jakarta, telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.
Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket.
“Di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” kata Feni melalui pernyataan resminya, Kamis (3/8).
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka disampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
“Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” ujar Feni.
Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
“Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” ujar Feni.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. | red