Ramai Persoalan Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih akan dibicarakan

Viral di media sosial

Sebagaimana diberitakan, unggahan bersi informasi warganet yang merupakan pelanggan PLN diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta viral di media sosial, Jumat (17/6/2022).

“Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban. PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan. Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para “oknum” dibalik semua ini,” tulis pengunggah di akun Instagramnya.

Tak hanya itu, tertera juga perbedaan segel meteran asli dengan segel palsu.

Dari penjelasan itu, pengunggah juga meminta penjelasan dari PLN terkait segel meteran yang dipermasalahkan tersebut.

[sumber]

Tulis Komentar anda