Ramai Persoalan Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih akan dibicarakan

PELAKSANA Harian (Plh) Manager UP3 Bandengan PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul memberikan penjelasan terkait video viral denda segel meteran listrik Rp 68 juta yang baru-baru ini viral di media sosial.

Pihaknya mengaku menemukan adanya indikasi segel kWH meter yang tidak sesuai standar PLN pada meteran listrik pelanggan yang bersangkutan.

“Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Diketahui, unggahan warganet yang didenda Rp 68 juta viral di media sosial karena meteran listrik yang tidak sesuai standar PLN.

Diduga meteran tersebut mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga hasil ukurannya tidak akurat.

Terkait penyebutan denda yang ditagihkan kepada pelanggan sebesar Rp 68 juta, hal tersebut masih didiskusikan antara PLN dengan yang bersangkutan pada Rabu, 22 Juni 2022.

“Soal denda, masih akan dibicarakan di jadwal pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut pada 22 Juni mendatang,” katanya lagi.

Temuan terkait segel meteran tidak orisinal tersebut, imbuhnya telah melalui uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan yang bersangkutan.

“Atas hasil lab itu pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitas keberatan tersebut,” lanjut dia.

Tulis Komentar anda