Dia berharap, persoalan tersebut bisa diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH) agar segera terungkap, siapa otak pelaku yang mengirimkan surat kaleng tersebut. “Disini saya hanya meluruskan apa yang sebenarnya terjadi, karena nama saya dicatut dalam isi surat kaleng tersebut. Kalau untuk urusan selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemkab Lamteng dan APH. Saya juga siap dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dalam hal ini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua SMSI Lamteng, Sudirman Hasanudin, S,AP menyampaikan, sedari awal dirinya mendapatkan surat kaleng tersebut, sudah memastikan itu tidak benar (Hoax red), pasalnya menurut pemilik media Lintas Merah grop tersebut, baru kali pertama terjadi ada jual beli jabatan yang angka tertera seperti harga kacang goreng, “Saat saya abaca dan fahami isi surat tersebut, jelas itu Fitnah yang sangat keji dan sama sekali sangat tidak masuk akal,” Ketua SMSI.
Dirinya juga mengajak masyarakat Kabupaten yang berjuluk “Beguwai Jejamo Waway” melaukan croscek terlebih dahulu, atau setidaknya memahami hal tersebut dengan akal sehat, “Masyarakat harus faham dan memahami secara seksama menggunakan logika, jika dikemudian hari menjumpai hal serupa, karena untuk menduduki salah satu jabatan Kepala Dinas eselon II dengan nominal yang tertera dalam surat kaleng tersebut, sama sekali tidak masuk akal,” tutup Sudirman Hasanudin, S.AP. | red