Ombudsman Lampung Selesaikan Laporan Penundaan Berlarut Pemisahan Hak Selama 3 Tahun

Nur Rakhman juga mengapresiasi kepada tim pemeriksaan yang telah dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya juga mengapresiasi Tim Pemeriksaan Laporan, proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan cepat tentunya dengan kerjasama yang baik juga dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, sehingga masalah juga terselesaikan dengan cepat, saya selalu berharap kepada instansi Terlapor agar terus bisa kooperatif,” tambah Nur Rakhman.

Menurut Nur Rakhman, salah satu substansi dalam pengawasan pelayanan publik di Ombudsman adalah pertanahan, sehingga masyarakat yang memiliki kendala maupun melihat adanya dugaan maladministrasi di Kantor Pertanahan dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman.

Untuk wilayah Lampung, dapat melalui whatsapp pengaduan pada Nomor 0811 980 3737 atau melalui e-mail ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.

“Bagi masyarakat, jangan segan untuk lapor ke Ombudsman, apabila menemukan adanya dugaan maladministrasi, mari bantu kami, agar pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik, dan ingat melapor di Ombudsman gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Nur Rakhman. | red

Tulis Komentar anda