Bareskrim Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Bareskrim Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Minggu kemarin (Lisa Mariana sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Minggu (19/10).

Rizki menambahkan, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/10) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat pemanggilan telah dikirim, dan pihak kepolisian berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Besok LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” katanya.

Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil. Unggahan tersebut kemudian viral dan menimbulkan spekulasi publik terkait isu perselingkuhan.

Atas tuduhan itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil dan Lisa untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa anak berinisial CA bukan anak kandung Ridwan Kamil.
“Hasil DNA menunjukkan keduanya tidak identik,” ungkap pihak kepolisian sebelumnya.

Tulis Komentar anda