Aktivis Mahasiswa Kediri Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penghasutan dalam Aksi Ricuh

Aktivis Mahasiswa Kediri Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penghasutan dalam Aksi Ricuh

Kediri – Seorang aktivis mahasiswa asal Kediri, Jawa Timur, Saiful Amin, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Sabtu (30/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Cipto Dwi Leksana, menyebut Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

“Kami melakukan penangkapan terhadap saudara SA atas dugaan persangkaan Pasal 160 KUHP. Penetapan dilakukan setelah terpenuhinya bukti yang sah,” ujar Cipto, Rabu (3/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Cipto Dwi Leksana. Foto: Dok. Istimewa
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Cipto Dwi Leksana. Foto: Dok. Istimewa

Saiful dijerat Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Ia diduga menghasut massa melalui ajakan, selebaran provokatif, serta orasi saat unjuk rasa di Taman Sekartaji, Kediri, yang kemudian berujung kericuhan, pengerusakan, hingga pembakaran sejumlah fasilitas umum.

“Persangkaannya Pasal 160 KUHP, di mana barang siapa menghasut orang lain di muka umum untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini berupa aksi anarkis, pengerusakan, pembakaran, serta tidak menaati perintah pejabat berwenang,” jelas Cipto.

Sementara itu, penasihat hukum Saiful, Taufiq Dwi Kusuma, menegaskan kliennya bukan aktor intelektual di balik kericuhan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami tegaskan SA bukan aktor intelektual di balik aksi anarkis maupun pembakaran fasilitas umum. Alhamdulillah, penyidik Polres Kediri Kota sejauh ini profesional dan transparan dalam memintai keterangan,” kata Taufiq.

 

Tulis Komentar anda